Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Ganjar-Mahfud: MK Harus Berani Diskualifikasi Prabowo-Gibran!

Kompas.com - 27/03/2024, 14:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Nicholas Ryan Aditya,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta berani mengambil keputusan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024) siang.

Awalnya, Todung mengingatkan bahwa rakyat Indonesia mendambakan kembali MK yang mampu menjaga konstitusi negara.

Tak hanya itu, rakyat juga mendambakan MK untuk berani membuat keputusan yang responsif terhadap suara-suara rakyat, baik yang digelorakan maupun yang diucapkan di dalam bisikan.

Oleh karena itu, Todung meminta supaya MK berani mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca juga: Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

"Dalam kaitannya petitum yang diucapkan di awal, maka Mahkamah Konstitusi harus berani membuat keputusan mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," tegas Todung.

Permintaan supaya mendiskualifikasi Prabowo-Gibran bukan tanpa alasan.

Todung mengatakan, pendaftarkan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 diwarnai dengan pelanggaran hukum dan etika.

Mulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan nomor urut 2 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu memberikan tiket untuk Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Ganjar Andalkan Tim Hukum dan Mahfud Hadapi Sidang Gugatan di MK

Sedangkan perihal penetapan pasangan Prabowo-Gibran, Todung merujuk putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Sebab, Hasyim meloloskan pencalonan Gibran sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU) baru, setelah putusan MK soal batas syarat usia capres dan cawapres diterbitkan.

Dari dua landasan inilah, Todung menuding terjadi manipulasi hukum, baik yang dilakukan oleh MK maupun KPU.

"Di sini telah terjadi manipulasi hukum baik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun termohon (KPU) yang tanpa memperhatikan peraturan perundangan serta melakukan keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 90 secara sewenang-wenang," imbuh dia.

Dalam sengketa PHPU ini, kubu Ganjar-Mahfud menyodorkan lima petitum dengan harapan dapat dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi.

Salah satu petitum tersebut ialah mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com