JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amri, berencana akan mengajukan mekanisme perlindungan untuk para saksi mereka yang sedianya akan bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, sejumlah saksi itu mendapatkan intimidasi.
"Dalam persidangan tadi kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami. Jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan, karena dari sekian banyak saksi kami sudah banyak yang mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan selepas sidang perdana, Rabu (27/3/2024) pagi.
"Terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi," sambung dia.
Baca juga: Kubu Anies Tuding Jokowi Mobilisasi Menteri hingga Kepala Daerah buat Menangkan Prabowo-Gibran
Ia menyebut, intimidasi tersebut dapat dibuktikan.
Akan tetapi, beberapa saksi disebut tetap berani untuk bersaksi meskipun terjadi intervensi semacam itu.
Oleh karena itu, Ari dan kolega telah menyampaikan kepada Mahkamah agar nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian dirahasiakan terlebih dulu.
"Alhamdulillah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi," tuturnya.
"Kami akan coba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK nanti. Saksi-saksi yang urgent akan kami masukkan perlindungan saksi ini," ujar Ari.
Baca juga: Tim Anies-Muhaimin Ungkap Ada Ancaman Bansos Diputus jika Tak Pilih Prabowo-Gibran
Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan soal dilanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.
Terkait dalil ini, Anies-Muhaimin menyinggung sedikitnya 11 pelanggaran:
1. KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.
2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan
3. Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan
4. Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan