Helena pun langsung ditahan usai berstatus tersangka. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejaksaan dan dibawa ke mobil tahanan.
"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Terhadap Helena Lim akan ditahan untuk 20 hari pertama hingga 14 April 2024.
Ketut menjelaskan bahwa penetapan Helena sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.
Penetapan Helena sebagai tersangka juga sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait komoditas timah ini berjumlah 15 orang.
Helena sendiri disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/26/22004781/helena-lim-langsung-ditahan-usai-berstatus-tersangka-kasus-korupsi-komoditas