Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Revisi UU MD3 Tak Mendesak, Nasdem: Tidak "Fair" jika Direvisi karena...

Kompas.com - 26/03/2024, 18:19 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Ahmad Ali menganggap tidak ada hal mendesak untuk merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Menurut dia, upaya untuk merevisi undang-undang itu akan menunjukkan sikap politik yang tidak adil untuk partai politik (parpol) pemenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Tidak ada yang urgen untuk melakukan revisi UUD MD3, itu konsekuensi yang sudah harus diterima. Jadi tidak fair kalau kemudian undang-undang itu direvisi hanya karena tidak suka,” ujar Ali pada Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Dalam pandangannya, sudah cukup publik melihat bahwa parpol pemenang pemilu diperlakukan tidak adil di DPR RI pada tahun 2014.

Baca juga: PAN Tak Khawatir jika PDI-P Kembali Duduki Kursi Ketua DPR RI

Kala itu, meski memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, PDI-P tidak menduduki kursi DPR RI karena revisi UU MD3 pertama menyatakan bahwa kursi pimpinan DPR RI ditunjuk melalui mekanisme pemilihan dari para anggota dewan.

Namun, situasi berubah akibat revisi UU MD3 ketiga tahun 2018, parpol pemenang pemilu berhak menduduki jabatan ketua dan pimpinan DPR RI.

“Dulu 2014 PDI-P dipecundangi oleh Golkar saat itu dan koalisinya. Saya pikir 2024 jangan lagi kita mempertontonkan nafsu-nafsu serakah seperti itu,” kata Ali.

Terakhir, dia menganggap tidak ada yang salah jika kursi ketua DPR RI dihuni oleh parpol oposisi pemerintah.

Pasalnya, saat ini PDI-P telah menyatakan siap untuk menjadi oposisi untuk pemerintahan ke depan.

“Justru menurut saya malah lebih bagus karena check and ballance jadi lebih kuat. Kan DPR itu kolektif kolegial, di situ ada Golkar, ada Gerindra, ada PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Nasdem, PDI-P, lima partai peraih suara terbanyak (Pileg 2024). Jadi apa yang harus dikhawatirkan?” ujar Ali.

Baca juga: Pengamat: Revisi UU MD3 Terbuka karena Koalisi Prabowo Punya Intensi Ambil Posisi Ketua DPR

Diketahui, empat parpol telah menyatakan sikap terkait wacana revisi UU MD3. Pertama, Partai Gerindra tak mempersoalkan jika aturan itu tetap dipertahankan dan PDI-P menduduki kursi ketua DPR RI.

Sementara itu, Partai Golkar tak menjawab dengan gamblang. Tetapi, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan sinyal membuka wacana merevisi UU MD3 itu.

Hanya saja, situasi itu bergantung dengan dinamika politik. Baginya, semua tergantung komunikasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dengan pimpinan parpol Koalisi Indonesia Maju.

Ketiga, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid mengatakan, tidak penting merevisi UU MD3 jika hanya digunakan untuk mengakomodir kepentingan politik penguasa.

Terakhir, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengaku pembahasan rencana revisi UU MD3 belum dilakukan di internal partainya.

Namun, dia mengatakan, PAN tidak khawatir jika undang-undang yang berlaku saat ini masih diterapkan ke depan, sehingga kursi ketua DPR RI diduduki oleh PDI-P.

Baca juga: PDI-P Beri Isyarat Perlawanan bila UU MD3 Direvisi demi Perebutan Kursi Ketua DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com