Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Disahkan, KPK Harap Tak Ada Negara Tetangga Jadi Tempat "Ngumpet" DPO Korupsi

Kompas.com - 25/03/2024, 16:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak ada tempat di dunia, termasuk negara tetangga, yang menjadi tempat aman bagi para daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberlakuan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura per 21 Maret 2024.

Adapun perjanjian itu telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

“KPK sangat berharap tidak ada lagi belahan dunia khususnya yang bertetangga dengan Indonesia yang menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi atau pun menyimpan hasil kejahatannya,” kata Ghufron saat dihubungi, Senin (25/3/2024).

Baca juga: KPK Cecar Wakil Ketua MPR Soal Penagihan Pembayaran APD Covid-19

Ghufron menuturkan, dalam perjanjian ekstradisi ini kedua negara bersepakat untuk saling menyerahkan tersangka, terdakwa, hingga terpidana korupsi yang bersembunyi di masing-masing negara satu sama lain.

Terlebih, kata Ghufron, perjanjian tersebut berlaku retroaktif (surut) selama 18 tahun ke belakang.

Artinya, semua buron yang masuk dalam subyek hukum undang-undang tersebut meski peristiwanya sudah 18 tahun lalu tetap bisa diserahkan.

“Ini berlaku kepada semua tersangka tindak pidana yang peristiwanya telah lampau 18 tahun yang lalu,” tutur Ghufron.

Baca juga: Kekayaan Jokowi Dilaporkan Meningkat Rp 13,45 Miliar, Masih Diverifikasi KPK

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut perjanjian ekstradisi itu berlaku untuk 31 jenis pelaku tindak pidana.

Beberapa di antaranya adalah kasus korupsi, terorisme, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ari menuturkan, perjanjian ekstradisi ini merupakan bentuk kerja sama hukum antara kedua negara.

"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com