JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak ada tempat di dunia, termasuk negara tetangga, yang menjadi tempat aman bagi para daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberlakuan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura per 21 Maret 2024.
Adapun perjanjian itu telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
“KPK sangat berharap tidak ada lagi belahan dunia khususnya yang bertetangga dengan Indonesia yang menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi atau pun menyimpan hasil kejahatannya,” kata Ghufron saat dihubungi, Senin (25/3/2024).
Baca juga: KPK Cecar Wakil Ketua MPR Soal Penagihan Pembayaran APD Covid-19
Ghufron menuturkan, dalam perjanjian ekstradisi ini kedua negara bersepakat untuk saling menyerahkan tersangka, terdakwa, hingga terpidana korupsi yang bersembunyi di masing-masing negara satu sama lain.
Terlebih, kata Ghufron, perjanjian tersebut berlaku retroaktif (surut) selama 18 tahun ke belakang.
Artinya, semua buron yang masuk dalam subyek hukum undang-undang tersebut meski peristiwanya sudah 18 tahun lalu tetap bisa diserahkan.
“Ini berlaku kepada semua tersangka tindak pidana yang peristiwanya telah lampau 18 tahun yang lalu,” tutur Ghufron.
Baca juga: Kekayaan Jokowi Dilaporkan Meningkat Rp 13,45 Miliar, Masih Diverifikasi KPK
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut perjanjian ekstradisi itu berlaku untuk 31 jenis pelaku tindak pidana.
Beberapa di antaranya adalah kasus korupsi, terorisme, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ari menuturkan, perjanjian ekstradisi ini merupakan bentuk kerja sama hukum antara kedua negara.
"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.