JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Yosi Andika Mulyadi melaporkan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan terkait kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan yang dibuat asisten pribadi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej ini teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ POLRl.
Yosi dan Eddy Hiariej pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Baca juga: KPK Lepas Sementara Helmut Hermawan Usai Praperadilan Dikabulkan dan Status Tersangkanya Gugur
Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk menjelaskan, laporan Helmut melalui Sugeng itu telah merugikan kliennya. Sebab, Yosi dituduh sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.
“Atas tindakan Helmut, klien kami dirugikan secara nama baik dan direndahkan secara marwah profesi sebagai advokat, jadi sudah patut kami menuntut Helmut, baik secara perdata maupun pidana,” kata Ziau kepada dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Dalam laporan Yosi, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.
Sebagaimana diketahui, KPK pernah meningkatkan status perkara Yosi dan Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Bahkan, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana ditetapkan sebagai tersangka.
Namun status tersangka ini dinyatakan gugur setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.
Komisi Antirasuah itu dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Terkait kasus ini, Yosi sebelumnya juga telah megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut Helmawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 7 Februari 2024.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium “fee lawyer”.
Setelah adanya pelaporan itu, petinggi Helmut melaporkan Yosi atas dugaan gratifikasi ke KPK. Dalam laporan yang dilakukan IPW, Yosi disebut sebagai kepanjangan tangan dari, Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.
Baca juga: Pengadilan Batalkan Status Tersangka Helmut, KPK: Substansi Materi Tidak Gugur
Ziau mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara bukan sekedar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.
Dalam gugatan itu, Yosi menjabarkan bahwa dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan.
Salah satunya, Yosi menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp 2 miliar.