Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS Desak Pemerintah Investigasi Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI

Kompas.com - 24/03/2024, 13:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Kemanusiaan untuk Papua mendesak pemerintah menggelar investigasi penyiksaan warga Papua oleh beberapa anggota TNI yang videonya tersebar luas.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), salah satu organisasi dalam koalisi ini, menyebutkan bahwa penyiksaan itu tidak hanya merupakan tindakan di luar hukum.

“Melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2024).

Andi menyebut, sebagai bagian aparat keamanan para prajurit TNI semestinya menghormati hukum yang berlaku.

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Tim Gabungan Pencari Fakta Dibentuk Usut Penyiksaan Warga Papua oleh Oknum TNI

Peristiwa penyiksaan ini dinilai menambah daftar panjang kekerasan aparat yang dialami warga Papua.

Karena itu, KontraS dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya mendesak pemerintah menggelar investigasi dan mengadili oknum TNI yang melakukan penyiksaan.

“Mengadili para terduga pelaku dengan seadil-adilnya melalui mekanisme peradilan umum yang terbuka dan independen,” tutur Andi.

Pihaknya juga mendesak pemerintah menghentikan cara-cara keamanan sebagai pendekatan di Papua. Sebab, strategi itu selama ini menimbulkan korban.

Koalisi juga meminta Panglima TNI segera mengevaluasi internalnya dan mengawasi lebih baik para prajuritnya.

Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Penyiksaan Warga oleh Oknum TNI di Papua

“Memastikan terwujudnya akuntabilitas atas kinerja TNI dan penggunaan kekuatan pasukan TNI di Tanah Papua,” tutur Andi.

Ia mengingatkan, penyiksaan merupakan hak asasi manusia (HAM). Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan tidak ada satu orang pun yang bisa dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam keadaan apapun.

Di sisi lain, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT).

Ratifikasi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

“Maka kegagalan proses akuntabilitas hukum dan keadilan atas pelaku penganiayaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Andi.

Baca juga: TNI Usut Video Penyiksaan Warga di Yahukimo Papua, Sejumlah Prajurit Diperiksa

Adapun koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat antara lain, KontraS, Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com