JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilu legislatif (pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).
Gugatan yang diajukan terkait dengan pileg DPRD Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Dalam gugatannya, Partai Perindo meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua TPS.
"Kita sebagai kuasa hukum dari Partai Perindo mengajukan PHPU ke MK terkait dengan Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Samosir," ujar Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu.
"Jadi, yang kita ajukan adalah pokoknya, yang pertama, ada selisih suara. Kedua, ada satu TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali," lanjutnya.
Baca juga: Kehilangan Kursi DPRD karena Dugaan Salah Hitung Suara, Hanura Gugat Hasil Pileg ke MK
Sehingga, kata Pardo, apabila merujuk Undang-Undang (UU) Pemilu, ketika ada kondisi seperti itu harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Pardo juga menyinggung soal adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 53 Tahun 2023 maka surat suara itu menjadi tidak sah.
"Jadi harapan kita memang MK harus bisa melihat akar permasalahannya bagaimana konstitusi atau aturan itu bisa ditegakkan dengan baik," ungkapnya.
Sebab berdasarkan putusan MK terdahulu, yakni pada 2019 pernah ditetapkan adanya PSU di Sulawesi sebagai solusi jika ada pencoblosan lebih dari sekali.
Pardo menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Namun, laporan itu tidak ditanggapi. Selain itu, perintah melaksanakan PSU juga tidak dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Pardo menjelaskan, PSU seharusnya dilakukan di dua TPS, yakni masing-masing di TPS 7 Desa Panagono 1, Kecamatan Pangoluran dan TPS 12 Desa Padomoro 1 Kecamatan Pangoluran.
Di dua TPS tersebut ada sekitar 400 pemilih.
Lebih lanjut Pardo menambahkan, pihaknya sudah menyertakan 20 bukti untuk mendukung gugatan sengketa ke MK ini.
"Ada salinan C1 DPT D, DPTb, C plano juga. Ada rekomendasi PSU dari panwaslu kecamatan dan surat Bawaslu," ungkapnya.
Baca juga: Gugatan ke MK, Upaya Terakhir PPP agar Lolos ke Senayan
"Saksi mandat secara berjenjang kita pastikan dari TPS PPK, dengan kabupaten, itu ada. Kita bawa," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.