JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono mendaftarkan gugatan kepada rekan separtainya, "crazy rich Surabaya" sekaligus selebgram Arizal Tom Liwafa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya bertarung dalam dapil yang sama. Sungkono yang berstatus petahana maju dengan nomor urut 1, sedangkan Arizal maju dengan nomor urut 2.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU RI, Sungkono hanya mendapatkan 66.020 suara, sedangkan Arizal sanggup memperoleh 69.195 suara.
Baca juga: Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Ubah Hasil Pemilu 2024?
Di atas kertas, berdasarkan hasil penghitungan Kompas.com, PAN hanya memperoleh 1 kursi dari dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo itu, sehingga kursi itu otomatis jatuh ke tangan Arizal sebagai caleg PAN dengan perolehan suara tertinggi.
Sungkono memutuskan menggugat Arizal ke MK karena menurutnya, suara rivalnya itu merupakan hasil penggelembungan.
Kesimpulan itu didapatkan dari hasil pencermatan perolehan suara yang dilakukan pihak Sungkono dengan menyandingkan formulir model C.Hasil TPS dengan model D.Hasil Kecamatan.
Sungkono yakin bahwa dia seharusnya mendapat 66.347 perolehan suara dan Arizal Tom Liwafa mendapat 65.509 perolehan suara.
Dalam petitum gugatannya ke MK hari ini, Jumat (23/3/2024), ia meminta agar Mahkamah menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Arizal karena tuduhan melakukan penggelembungan suara secara sistematis.
"Sistematis, (penggelembungan suara di) 19 kecamatan," ujar kuasa hukum Sungkono, Mursid Mudiantoro, kepada Kompas.com di MK, Jumat.
Baca juga: Beda Sikap Usai Gagal Masuk Senayan, PSI Ikhlas, dan PPP Fight ke MK
Ia juga mengaku siap membuktikan penggelembungan suara dengan membawa bukti formulir C.Hasil TPS dan D.Hasil kecamatan.
Sebab, selama proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat daerah hingga pusat yang digelar KPU, Sungkono diklaim sempat menyampaikan protes, termasuk mengajukan laporan ke Bawaslu.
"Tapi didiamkan," kata Mursid.
Sungkono menjadi pihak kelima yang telah mendaftarkan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK sejak kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.