JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menghormati hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski begitu, Jazuli menyebutkan, tetap ada ruang bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan keberatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya, kita ucapkan selamat dalam tahap hitungan KPU dengan tetap ada ruang MK," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Polri Kerahkan 4.691 Personel Gabungan Cegah Potensi Gangguan Usai Pengumuman Pemilu
Jazuli mengatakan, saat ini banyak pihak yang mempersoalkan terkait cara menang capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, selama keberatan itu didasari bukti yang kuat bisa diajukan melalui MK.
Jazuli juga berharap setiap proses yang berjalan tetap dalam suasana kondusif.
"Sekarang ini banyak teman-teman, masyarakat mengatakan bahwa kita bukan mau nerima atau tidak terima, bukan nerima menang atau tidak terima menang atau tidak terima kalau. Tetapi, mereka mempermasalahkan cara menang," ujar dia.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih suara cukup jauh.
Baca juga: Sekjen PKS Terima Hasil Pilpres, tapi Tak Tutup Kemungkinan Gugat ke MK
Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Rabu (20/3/2024), Prabowo-Gibran dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang diusung PKS mengantongi 40.971.906 suara.
Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menghimpun 27.040.878 suara.
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri.
"Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presidendan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.