Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Perselisihan Hasil Pemilu: Menanti Pembuktian Kembalinya Kredibilitas MK

Kompas.com - 21/03/2024, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMILIHAN umum 2024 sudah menuju ke akhir perjalanan. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rabu (20/3/2024).

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Pilpres. Adapun untuk Pileg, PDI-P menjadi partai peraih suara terbanyak, disusul Golkar di posisi kedua, dan Gerindra di posisi ketiga.

Setelah tahap penetapan rekapitulasi hasil secara nasional, perhatian akan beralih ke tahap selanjutnya, yakni perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan menjadi arena di mana pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan umum dapat mengajukan gugatan dan perselisihan secara hukum.

Proses di MK akan melibatkan pembuktian dan pemeriksaan secara detail terhadap klaim yang diajukan, dengan harapan dapat menemukan keputusan adil dan sesuai dengan hukum, serta menjaga integritas demokrasi negara.

PHPU yang diajukan ke MK merupakan bagian penting dari proses pemilu di Indonesia, baik untuk Pilpres maupun Pileg. Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat perbedaan dalam ketentuan penerimaan permohonan PHPU antara Pilpres dan Pileg.

Misalnya, batas akhir pengajuan permohonan PHPU Pilpres ditetapkan dalam Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, yaitu 3 hari setelah penetapan hasil pemilu.

Di sisi lain, untuk PHPU Pileg, batas akhir pengajuan permohonan berbeda. Sesuai dengan Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, permohonan PHPU Pileg harus diajukan dalam waktu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan hasil suara.

Perbedaan ketentuan ini menunjukkan adanya perhatian terhadap dinamika dan kompleksitas proses pemilihan yang berbeda antara Pilpres dan Pileg.

Khusus untuk perkara PHPU Pilpres, MK hanya memiliki waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan dalam sistem penerimaan perkara di MK.

Hal ini menunjukkan urgensi dan kecepatan yang dibutuhkan dalam menyelesaikan perselisihan terkait hasil Pilpres.

Dengan demikian, regulasi yang jelas dan ketat dalam proses PHPU bertujuan memastikan keadilan dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Di samping itu, hal tersebut masih menyisakan persoalan serius mengenai kualitas dari persidangan PHPU Pilpres di MK yang memiliki waktu sempit.

Menanti pembuktian kredibilitas MK

PHPU dalam pemilu kali ini tidak hanya sekadar menjadi rutinitas tahapan pemilu, tetapi juga menjadi pertaruhan kredibilitas MK.

Pascaguncangan yang sangat hebat di tubuh MK setelah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, kepercayaan publik kepada lembaga tersebut terus mengalami penurunan signifikan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com