Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana TNI-Polri Isi Jabatan Sipil Dianggap Mesti Utamakan 3 Prinsip

Kompas.com - 20/03/2024, 20:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah membolehkan perwira TNI/Polri mengisi jabatan sipil dan juga aparatur sipil negara (ASN) dinilai mesti mengutamakan 3 prinsip.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, aturan main melalui Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kebijakan harus diberlakukan secara tegas oleh pemerintah supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Guna menghindari adanya polemik berkepanjangan serta melemahnya moral ASN dan prajurit TNI/Polri maka RPP Manajemen ASN harus memuat mekanisme yang jelas dan rigid terkait penempatan personel TNI/Polri dalam jabatan sipil dan ASN dalam jabatan TNI/Polri," kata Anton saat dihubungi pada Rabu (20/3/2024).

Anton menyarankan, perwira TNI/Polri yang berkeinginan berkarier di birokrasi sipil sebaiknya sudah berstatus pensiun sehingga kendali organisasi bisa berjalan efektif.

Baca juga: Imparsial Nilai PP Manajemen ASN Akan Perluas Masuknya TNI-Polri ke Ranah Sipil

Dia juga menyampaikan, pemerintah mesti jeli, teliti, dan terukur ketika menerapkan kebijakan itu supaya efektif dan mengutamakan proporsionalitas.

"Prinsip keseimbangan dan proporsionalitas harus dikedepankan, selain kompetensi spesifik yang terukur yang dibutuhkan bagi jabatan tersebut," ujar Anton.

Anton juga mengimbau supaya penempatan anggota TNI/Polri pada jabatan sipil dilakukan dengan profesional dan terbuka guna menghindari praktik manipulasi dan menggunakan koneksi atau "orang dalam" saat proses rekrutmen.

"Penting juga disediakan mekanisme koreksi dalam seleksi lelang jabatan tersebut. Dengan demikian, seleksi tidak hanya sekadar formalitas melainkan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel," ucap Anton.

Baca juga: Setara Institute Kritik Rencana Pemerintah Tempatkan TNI-Polri di Jabatan Sipil, Khianati Amanat Reformasi


Sebelumnya diberitakan, rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).

Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Klaim TNI-Polri Isi Jabatan Sipil Tak Akan Kembalikan Dwifungsi Militer

"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.

Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com