JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah membolehkan perwira TNI/Polri mengisi jabatan sipil dan juga aparatur sipil negara (ASN) dinilai mesti mengutamakan 3 prinsip.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, aturan main melalui Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kebijakan harus diberlakukan secara tegas oleh pemerintah supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Guna menghindari adanya polemik berkepanjangan serta melemahnya moral ASN dan prajurit TNI/Polri maka RPP Manajemen ASN harus memuat mekanisme yang jelas dan rigid terkait penempatan personel TNI/Polri dalam jabatan sipil dan ASN dalam jabatan TNI/Polri," kata Anton saat dihubungi pada Rabu (20/3/2024).
Anton menyarankan, perwira TNI/Polri yang berkeinginan berkarier di birokrasi sipil sebaiknya sudah berstatus pensiun sehingga kendali organisasi bisa berjalan efektif.
Dia juga menyampaikan, pemerintah mesti jeli, teliti, dan terukur ketika menerapkan kebijakan itu supaya efektif dan mengutamakan proporsionalitas.
"Prinsip keseimbangan dan proporsionalitas harus dikedepankan, selain kompetensi spesifik yang terukur yang dibutuhkan bagi jabatan tersebut," ujar Anton.
Anton juga mengimbau supaya penempatan anggota TNI/Polri pada jabatan sipil dilakukan dengan profesional dan terbuka guna menghindari praktik manipulasi dan menggunakan koneksi atau "orang dalam" saat proses rekrutmen.
"Penting juga disediakan mekanisme koreksi dalam seleksi lelang jabatan tersebut. Dengan demikian, seleksi tidak hanya sekadar formalitas melainkan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel," ucap Anton.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.
Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/20425911/rencana-tni-polri-isi-jabatan-sipil-dianggap-mesti-utamakan-3-prinsip