JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengadukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penolakan laporan dugaan tindak pidana terkait pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaporkan kasus dugaan terkait pengadaan sirekap ke Bareskrim. Tetapi, kedua laporan itu ditolak.
"Melakukan audiensi atau dialog curhat sekaligus melaporkan peristiwa atau tindakan Bareskrim polri pada 1 Maret dan 4 Maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sirekap," kata Petrus di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Menurut Petrus, penolakan atas laporan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri.
Baca juga: Dukung Hak Angket Kecurangan Pilpres, TPDI dan Perekat Nusantara Kirim Surat ke Pimpinan DPR
Oleh karena itu, Petrus dan jajaran TPDI serta pakar telematika Roy Suryo datang mengadu ke Kompolnas.
Sebab, mereka menilai Kompolnas punya kewenangan dan fungsi mengawasi perilaku Polri seluruh Indonesia.
"(Terutama) Terkait dengan Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat oleh pakar IT 14 Februari 2024 sampai sekarang," ujar Petrus.
Dalam pertemuan tersebut, TPDI juga meminta kepada Kompolnas untuk dapat memanggil Kabareskrim guna melakukan diskusi bersama terkait hal ini.
Petrus menilai isu yang hendak dilaporkan TPDI ke Bareskrim adalah tindak pidana yang masuk wewenang Polri, bukan ranah Bawaslu ataupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca juga: Kekisruhan Sirekap KPU dan Tanda Tanya Besaran Anggaran...
"Karena isu yang dibawa oleh TPDI dan perangkat Nusantara ke Bareskrim itu adalah isu besar, isu yang menyangkut sebuah alat kecil yang harganya cuma Rp 3,5 milar disebut-sebut Rp 3,5 miliar tapi merusak proses pemilu hasil penghitungan suara," ujar dia.
Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti membenarkan adanya aduan TPDI tersebut. Bahkan, dia menerima langsung jajaran TPDI.
Kemudian Poengky mengatakan, bakal menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi ke Irwasum Polri.
"Pengaduan TPDI ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Irwasum selaku Pengawas Internal Polri yang selalu bersinergi dengan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri," kata Poengky.
Baca juga: Singgung Masalah Sirekap, Mahfud Sebut KPU Ugal-ugalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.