JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya dua saksi Partai Nasdem, Awang dan Rizki, mencari keadilan terhadap ratusan suara Nasdem yang lenyap di Kota Bandung dalam proses rekapitulasi berjenjang penghitungan suara, tak membuahkan hasil.
Mengaku telah mengawal proses rekapitulasi sejak tingkat kecamatan hingga tingkat nasional pada Rabu (20/3/2024) dini hari, lebih dari 400 suara yang hilang di ibu kota Jawa Barat itu tetap tak terkoreksi.
Upaya keduanya menghadapi pelbagai rintangan, mulai dari iktikad tidak baik KPU Kota Bandung dalam hal transparansi data yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait selisih suara Nasdem di Bandung, hingga keberatan Partai Golkar.
Baca juga: 5,3 Juta Suara Komeng Disahkan di KPU RI, “Uhuy” Bergema
Saksi Nasdem menyebut bahwa berdasarkan sanding data formulir C.Hasil TPS dengan D.Hasil kecamatan, ada selisih 494 suara di 60 TPS di Kota Bandung yang tersebar di 24 kecamatan.
Mereka mengaku telah menyampaikan hal tersebut melalui sebuah nota keberatan ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota dan provinsi.
Namun, selisih selisih itu tidak terkoreksi saat rapat pleno rekapitulasi. Nasdem pun melayangkan gugatan untuk pemeriksaan cepat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat untuk dilakukan pertandingan data.
Bawaslu Jabar, dalam putusannya, menyatakan KPU Kota Bandung terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Baca juga: KPU Akan Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
Bawaslu juga memerintahkan agar KPU Jawa Barat melakukan pencermatan ulang atas selisih suara yang ditemukan dan putusan tersebut harus ditindaklanjuti paling lambat saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Jawa Barat.
Namun, hingga rekapitulasi Jawa Barat digelar pada Senin (18/3/2024), hasil tindak lanjut KPU Jawa Barat tak disampaikan di dalam rapat pleno.
"Dalam perjalanannya ada beberapa hal yang membuat kami semakin skeptis terkait dugaan ada oknum KPU Kota Bandung pada saat itu yang disinyalir akan membuka kotak suara di gedung logistik KPU tanggal 13 maret," ujar Awang.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada komisioner KPU Kota Bandung dan KPU Jawa Barat yang mengkonfirmasi bahwa telah terjadi pergeseran suara melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berulang kali menanyakan siapa komisioner tersebut namun saksi partai Nasdem enggan mengungkapkannya dalam rapat pleno terbuka tingkat nasional dini hari ini.
Mereka pun meminta agar Hasyim dan kawan-kawan membuka dashboard Sirekap dan menampilkan riwayat login dan aktivitas Sirekap KPU Kota Bandung.
Perwakilan Bawaslu Jawa Barat yang hadir dalam rekapitulasi tingkat nasional hari ini mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan cepat atas laporan Nasdem, mereka tidak dapat melakukan sanding data atas 60 TPS yang dilaporkan terjadi selisih suara.
Pasalnya, KPU Kota Bandung tak mau menyajikan data hasil perolehan yang diperlukan. Hal ini juga diamini oleh KPU Jawa Barat dalam forum rekapitulasi tingkat nasional.
Baca juga: Caleg Terpilih Nasdem di NTT II Mundur, Ini Kata KPU soal Pemenang Kursi