Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 6 Bulan Penjara, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dinilai Tak Kerja Sesuai Aturan

Kompas.com - 19/03/2024, 22:42 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menilai, tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tidak melaksanakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Jaksa dalam pertimbangan keadaan yang memberatkan kasus pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang menjerat tujuh terdakwa.

Mereka adalah Ketua PPLN Umar Faruk dan enam anggota PPLN yaitu Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Klalil dan Masduki Khamdan Muchamad.

Baca juga: Anggota PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Akan Ikut Dialidi di Kasus Penambahan DPT

“Para terdakwa selaku penyelenggara pemilihan umum harusnya melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang,” kata Jaksa dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Sementara itu, Jaksa menilai, terdakwa tujuh yakni Masduki Khamdan Muchamad tidak kooperatif dalam perkara ini.

Bahkan, Masduki sempat buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa tujuh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan ditetapkan sebagai DPO,” papar Jaksa.

Dalam perkara ini, seluruh terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data daftar pemilih.

Para terdakwa tersebut adalah yang menyuruh, yang melakukan dan turut serta melakukan.

Jaksa menilai, seluruh terdakwa telah melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I, II, III, IV, V dan VI dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” kata Jaksa.

Baca juga: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan DPT Pemilu

Namun demikian, enam terdakwa itu tidak perlu menjalani pidana badan apabila seluruhnya dalam waktu satu tahun sejak putusan inkrach tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya.

Sementara itu, khusus Masduki Khamdan Muchamad dijatuhi pidana penjara enam bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar dilakukan penahanan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing Rp 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” papar Jaksa.

Konstruksi perkara


Jaksa memaparkan, para terdakwa selaku PPLN KL menerima Data Penduduk Potensial Pemilin (DP4) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada minggu kedua bulan Februari 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com