JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR.
Keputusan itu terjadi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Baleg DPR bersama Pemerintah, Senin (18/3/2024) malam.
"Saya ingin minta persetujuan, dari seluruh anggota Baleg, apakah Rancangan Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat. Setuju?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat, Senin malam.
"Setuju," jawab seluruh anggota Baleg yang hadir terkecuali Fraksi PKS DPR.
Setelah itu, palu yang dipegang oleh Supratman pun diketok menandakan persetujuan di pengambilan keputusan tingkat I Baleg.
Sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Sementara Fraksi PKS menolak.
Salah satu pandangan fraksi yang mendukung RUU DKJ ke sidang paripurna untuk disahkan adalah Fraksi Partai Demokrat.
Baca juga: RUU DKJ, DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Boleh Menjabat 2 Periode
Dalam pandangan yang dibacakan anggota Baleg DPR Herman Khaeron, Fraksi Demokrat memandang RUU DKJ selaras dengan prinsip desentralisasi yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945.
Ia juga mengatakan, RUU DKJ sangat penting untuk mengatur transformasi Jakarta pasca tak lagi menjadi ibu kota negara.
"(RUU DKJ) Menangani isu-isu kritis seperti pembagian kewenangan, alokasi dana, perlindungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat dan peran ekonomi nasional," ucap Herman.
Sekadar informasi, Baleg DPR dan Pemerintah mulai membahas RUU DKJ di tingkat Panja sejak Rabu (13/3/2024). Rapat perdana itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga: Rapat Panja RUU DKJ, Sylviana Murni Pertanyakan Monas dan GBK Tak Dialihkan ke DKJ
RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama.
Pada rapat tingkat Panja telah disepakati pembentukan dewan kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Kemudian Baleg dan Pemerintah juga sepakat mengenai gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.