JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Fadil Imran mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Senin (18/3/2024).
Kedatangan Fadil Imran dalam rangka melihat kesiapan pengamanan menjelang pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam kunjungannya, Fadil mengatakan, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan KPU untuk mengamankan situasi selama masa menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
"Koordinasi pasti. Karena setiap hari juga ada satgas yang bertugas di sini. Ada dari Satgas preventif, Operasi Mantap Brata Pusat, dan dari teman-teman dari Polda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Pusat, Karo Ops Polda Metro Jaya, setiap hari berkoordinasi dengan komisioner khususnya bagian keamanan sini," ujar Fadil Imran kepada wartawan, Senin.
Baca juga: KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk 5 Provinsi Tersisa Selesai Besok
Selain itu, menurut Fadil, kedatangannya untuk mengevaluasi kesiapan para personel kepolisian dan peralatan yang sudah disiapkan di lapangan.
Fadil mengungkapkan, pihak kepolisian akan terus siaga sejak menjelang pengumuman hingga mengawal rangkaian proses sengketa Pemilu 2024.
Dia juga mengatakan, jumlah anggota kepolisian akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Lebih lanjut, Fadil menyatakan bahwa titik-titik pengamanan Pemilu tahun ini pun sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu berada di Kantor KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Kuala Lumpur, Disusul Anies-Muhaimin
Fadil juga mengklaim bahwa situasi dan kondisi menjelang pengumuman hasil rekapitulasi suara aman terkendali.
Kemudian, menurut dia, pihak kepolisian lebih fokus melakukan pengamanan bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Sementara itu, KPU belum memutuskan kapan bakal mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilu sekaligus pemenang Pemilu 2024.
Hingga Senin sore, masih ada lima provinsi yang harus direkapitulasi penghitungan suaranya, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua
Namun, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar.
Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU harus sudah menyelesaikannya paling lambat pada 20 Maret 2024.
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Senin Besok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.