JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi hanya menggunakan dua metode pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
Dua metode tersebut, adalah metode pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan metode Kotak Suara Keliling (KSK).
Satu metode yang berencana tidak digunakan lagi adalah metode pos.
"Bisa jadi berdasarkan pengalaman PSU ke depan, Pemilu di Kuala Lumpur hanya dua metode yang kita gunakan, yaitu metode TPS dan metode KSK yang betul-betul bisa kita validasi orangnya ada," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam rapat pleno hasil rekapitulasi suara luar negeri secara terbuka di Kantor KPU, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Kuala Lumpur, Disusul Anies-Muhaimin
Hasyim menyampaikan, opsi atau rencana itu diambil berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu di tahun 2019 dan tahun 2024 yang menjadi bahan evaluasi.
Terlebih, metode KSK sejatinya merupakan inspirasi dari pemungutan suara di Kuala Lumpur untuk mengantisipasi kecurangan yang kemungkinan terjadi selama masa pemungutan suara.
"Kita padahal sudah menerapkan untuk pemilu di LN metode KSK di mana pun. Pemilih yang hadir kita minta teman-teman KPPS memfoto wajah dan ID. dan itu dilakukan semua oleh teman-teman PPLN di luar negeri," bebernya.
Hasyim menuturkan dua metode itu dipertimbangkan menyusul adanya dugaan kecurangan di dua tempat.
Baca juga: Pemilu Ulang di Kuala Lumpur: Banyak WNI Tak Gunakan Hak Pilih, Prabowo-Gibran Menang
Pertama, ketika terdapat seseorang di Kantor Cabang Puchong, Malaysia, membawa sekarung surat suara berisi 600 buah. Sebanyak 400 buah surat suara itu belum dicoblos, dan 200 lainnya sudah tercoblos.
Baca juga: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan DPT Pemilu
Kedua, terdapat seseorang lainnya yang datang ke PPLN Kuala Lumpur dengan membawa satu karung surat suara yang sudah dicoblos.
"Kalau pemilih dikirimin surat suara lewat pos, mestinya baliknya per individu lewat pos (juga), karena amplopnya sudah disiapkan oleh KPU dan amplopnya tinggal kirim saja, biaya pengiriman sudah ditanggung PPLN. Tapi aneh ketika ada orang per orang membawa surat suara dalam jumlah karungan," jelas Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.