JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati muatan tentang gubernur dan wakil gubernur (wagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) boleh menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali.
Hal ini disepakati dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang digelar oleh Baleg DPR, Senin (18/3/2024).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mulanya menjelaskan DIM Pasal 75 ayat 3 dalam draf RUU DKJ.
"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar Diantoro.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menanyakan kepada peserta rapat apakah menyetujui agar gubernur dan wakil gubernur Jakarta bisa menjabat dua periode.
Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan setuju perihal ketentuan tersebut.
Selain itu, rapat juga menyetujui mengenai penunjukan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur di DKJ diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hal tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Baca juga: Rapat Panja RUU DKJ, Sylviana Murni Pertanyakan Monas dan GBK Tak Dialihkan ke DKJ
"Pasal 76 ketentuan mengenai penunjukkan pemberhentian gubernur wakil gubernur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah disesuaikan dengan UU Pilkada, maka kemudian pemerintah mengusulkan sebagai berikut," ujar Supratman.
"Ketentuan lebih lanjut tata cara pemilihan gubernur dan wagub diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya lagi.
Sebelumnya, DPR, DPD, dan Pemerintah sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hanya saja, pemenangnya ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan lagi mengikuti aturan 50 plus satu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.