Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU DKJ, DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Boleh Menjabat 2 Periode

Kompas.com - 18/03/2024, 14:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati muatan tentang gubernur dan wakil gubernur (wagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) boleh menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali.

Hal ini disepakati dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang digelar oleh Baleg DPR, Senin (18/3/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mulanya menjelaskan DIM Pasal 75 ayat 3 dalam draf RUU DKJ.

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar Diantoro.

Baca juga: Baleg, Pemerintah, dan DPD Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Suara Terbanyak

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menanyakan kepada peserta rapat apakah menyetujui agar gubernur dan wakil gubernur Jakarta bisa menjabat dua periode.

Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan setuju perihal ketentuan tersebut.

Selain itu, rapat juga menyetujui mengenai penunjukan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur di DKJ diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Hal tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Baca juga: Rapat Panja RUU DKJ, Sylviana Murni Pertanyakan Monas dan GBK Tak Dialihkan ke DKJ

"Pasal 76 ketentuan mengenai penunjukkan pemberhentian gubernur wakil gubernur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah disesuaikan dengan UU Pilkada, maka kemudian pemerintah mengusulkan sebagai berikut," ujar Supratman.

"Ketentuan lebih lanjut tata cara pemilihan gubernur dan wagub diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya lagi.

Sebelumnya, DPR, DPD, dan Pemerintah sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hanya saja, pemenangnya ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan lagi mengikuti aturan 50 plus satu.

Baca juga: Baleg, Pemerintah, dan DPD Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Suara Terbanyak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com