JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan anggaran berbagai proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Hal ini didalami lewat pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Ema diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkot Bandung.
Baca juga: KPK Ternyata Sita Rp 322 Juta dari Rumah Dinas Ema Sumarna
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung.
“Yang bersangkutan dikonfimasi terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi CCTV, Ema Sumarna Mundur dari Sekda Kota Bandung
Adapun Ema telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menyangkut program Bandung Smart City yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Dalam perkara ini, Yana telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Yana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.