JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, Ema Sumarna memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ema dipanggil sebagai saksi pengembangan perkara korupsi eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Yana merupakan terpidana suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City.
Baca juga: KPK Jebloskan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK (pemeriksaan Ema),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Selain Ema, penyidik juga memanggil dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2019, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Ali belum mengungkapkan apa materi yang akan didalami penyidik kepada Ema dan dua anggota DPRD.
Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Rabu (13/3/2024) kemarin, ia hanya menyebut bahwa KPK telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Mereka merupakan pejabat eksekutif dan anggota DPRD Kota Bandung.
Dalam perkara ini, Yana telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Yana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.