Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Baleg Sepakati Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden

Kompas.com - 14/03/2024, 18:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati muatan materi tentang Dewan Kawasan Aglomerasi tidak lantas diberikan kewenangan kepada Wakil Presiden.

Baleg menilai, pemberian wewenang untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi harus melalui pertimbangan penunjukan dari Presiden.

Sebelumnya, dalam Pasal 55 Ayat (3) draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.

"Ketua dan anggota, Dewan Kawasan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia, oke? Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat Keputusan Presiden (Keppres)," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja Baleg, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Rapat Panja RUU DKJ, Baleg DPR: Kekhususan Jakarta Belum Clear

Seluruh anggota Baleg dan perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat Panja, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro juga menyetujui hal tersebut.

Mereka sepakat kalau pemberian wewenang untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi tidak lantas diberikan kepada Wakil Presiden. Melainkan, harus melalui pertimbangan dan Keppres terlebih dulu.

"Jadi, artinya dia (Presiden) mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujar Supratman.

Baca juga: RUU DKJ, Penentuan Masa Depan Jakarta

Sebelumnya, draf RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.

Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.

"Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden," demikian petikan pasal 55 ayat 3 draf RUU DKJ.

Baca juga: Wanti-wanti soal Uji Materi di MK, Dua Anggota Baleg Minta Pembahasan RUU DKJ Tak Tergesa-gesa

Adapun yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com