JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengaku siap menghadapi gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
TKN juga tak mempermasalahkan rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadirkan kapolda sebagai salah seorang saksi dalam sidang hasil pilpres.
“Silakan saja, siapa saja kita enggak kaget,” kata Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
Habiburokhman mengaku pihaknya tak tahu menahu sosok kapolda yang bakal dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud. Namun, menurutnya, hal itu bagian dari hak pemohon gugatan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk menghadapi sengketa hasil pilpres di MK.
“Kami juga sudah punya banyak sekali daftar saksi dan ahli, akan kami ajukan,” ujarnya.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Klaim Jadi Korban Kecurangan Pilpres yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Menurut Habiburokhman, ini bukan kali pertama pihaknya menghadapi sengketa hasil pilpres di MK. Oleh karenanya, tak ada persiapan khusus yang ditempuh TKN Prabowo-Gibran.
“Kita sudah sangat siap walaupun enggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat. Tapi kita memang siap, konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa kalah tentu akan mengajukan upaya hukum ini,” katanya.
Menjawab kubu Ganjar-Mahfud soal dugaan kecurangan pilpres, Habiburokhman justru mengeklaim bahwa pihaknya menjadi korban kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Habiburokhman mengaku memiliki banyak bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024. Misalnya, adanya pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong yang diduga untuk memenangkan capres tertentu.
Selain itu, menurutnya, ada sejumlah kepala daerah lain yang terlibat dalam pemenangan calon tertentu, di mana temuan ini telah dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Habiburokhman juga menyebut adanya instansi dan kementerian yang digunakan untuk pemenangan kubu pasangan calon (paslon) lawan.
“Kami punya dasar kuat, punya bukti kuat, punya saksi banyak sekali, bahwa kami adalah korban kecurangan TSM yang merugikan kami,” ujar Habiburokhman.
“Jadi artinya pelakunya baik paslon (nomor urut) satu maupun paslon (nomor urut) tiga. Itu nanti akan kami buka juga di persidangan Mahkamah Konstitusi,” tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD tengah menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di MK. Menurut TPN Ganjar-Mahfud, para saksi dan ahli itu akan menyampaikan ihwal dugaan kecurangan pilpres.