JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara kondang, Lucas sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi.
Nurhadi merupakan terpidana kasus suap. Namun, KPK juga mengusut dugaan TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Waktunya, Kamis bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana ke Menantu Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Keterangan Lucas dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
KPK pun mengingatkan saksi tersebut agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Adapun Lucas pernah berhadapan dengan KPK karena diduga merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Proses hukumnya berlangsung hingga Mahkamah Agung. Namun, di akhir tahapan hukum itu, Hakim Agung pada Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan.
Adapun Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Baca juga: KPK Tak Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur seperti Nurhadi
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.