Nurhadi merupakan terpidana kasus suap. Namun, KPK juga mengusut dugaan TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Waktunya, Kamis bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Keterangan Lucas dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
KPK pun mengingatkan saksi tersebut agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Adapun Lucas pernah berhadapan dengan KPK karena diduga merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Adapun Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/14/09393811/kpk-panggil-pengacara-lucas-jadi-saksi-tppu-mantan-sekretaris-ma-nurhadi