JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan maksimal pada H-7 atau sepekan sebelum Idul Fitri/Lebaran.
Ida juga menegaskan perusahaan tidak boleh memberikan THR kepada karyawan dengan cara mencicil.
"Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H (Idul Fitri)," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Menurut Ida, Kemenaker segera menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pembayaran THR Idul Fitri.
Baca juga: Simak, Ini Tips Cerdas Mengelola THR
SE akan diberikan kepada kepala daerah untuk diteruskan kepada para pengusaha.
Ia menyebut SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun.
Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadhan. Selain itu, untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas.
"Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil)," tegas Ida.
"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tambahnya.
Baca juga: Menaker Instruksikan Jajarannya untuk Pastikan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
Lebih lanjut Ida menjelaskan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan kesulitan untuk membayar THR.
Diharapkan dengan adanya posko THR bisa menjadi tempat konsultasi bila dalam prosesnya ada perusahaan yang terkendala saat akan membayar THR karyawan.
Pada Idul Fitri 2023 lalu, Ida menyebut ada 1.782 catatan konsultasi terkait THR.
Sementara untuk kasus aduan persoalan THR tercatat sebanyak 1.540.
"Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1.026 yang diselesaikan untuk THR 2023," ungkap Ida.
"Kemudian ruang konsultasi dilakukan oleh 1.782, kalau konsultasi kan cuma bertanya tidak mengadukan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.