JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan persiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (19/2/2024).
Menurut Sri Mulyani, laporan itu disampaikan agar THR bisa langsung diproses pada 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
"Saya melaporkan (ke) Bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR (dan) gaji ke-13 ya. Kan itu ada dalam Undang-undang APBN 2024," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Jadi untuk proses penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.
Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan perkembangan APBN 2024 karena ada sejumlah perubahan yang terjadi untuk sejumlah pos belanja.
Selain itu, ada pula penyesuaian (adjustment) di sejumlah pos dalam APBN 2024.
Sri Mulyani melanjutkan, Presiden Jokowi pun memberikan sejumlah arahan kepadanya.
Antara lain, dalam menavigasi situasi ekonomi saat ini.
"Terutama pada kondisi transisi supaya berjalan dengan baik," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.