JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi gagal membagikan tunjangan hari raya (THR) karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan, Harno sedianya akan menggunakan uang Rp 100 juta untuk THR pegawai honorer, pegawai kebersihan, dan sekuriti di Direktorat Prasarana.
Uang tersebut bersumber dari suap Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono.
“(Rp 100 juta) sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) namun batal dibagikan oleh Fadliansyah karena tertangkap tangan oleh KPK,” ujar Agus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Eks Dirut Anak Usaha KAI Suap Pejabat Kemenhub Rp 1,125 M demi Dapat Proyek
Adapun, Fadliansyah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Ia diduga turut menerima uang panas itu bersama Harno.
Agus mengatakan, uang Rp 100 juta itu merupakan bagian dari suap Rp 1,125 miliar yang diberikan Yoseph dan Parjono. Suap diberikan pada 11 April 2023.
Suap diberikan agar Harno dan Fadliansyah memenangkan PT KAPM dimenangkan sebagai pelaksana proyek enam perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Agus menyebut, Fadliansyah diduga meminta commitment fee 5 persen dari nilai proyek yakni Rp 20 miliar.
Baca juga: Kasus Garuda, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub sebagai Saksi
Permintaan ini pun disetujui oleh Yoseph dan Parjono. Mereka kemudian memberikan uang commitment fee itu dalam 10 tahap melalui perantara beberapa pihak.
Transaksi suap dilakukan secara langsung di beberapa tempat berbeda.
“Sehingga pemberian commitment fee genap sejumlah Rp 1.000.000.000,” ujar Agus.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Semarang, dan Surabaya terkait dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api pada Kamis (13/4/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Sebagian para tersangka itu kini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.