Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kemenhub Batal Bagi THR Hasil Suap Gara-gara Kena OTT KPK

Kompas.com - 03/07/2023, 18:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi gagal membagikan tunjangan hari raya (THR) karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan, Harno sedianya akan menggunakan uang Rp 100 juta untuk THR pegawai honorer, pegawai kebersihan, dan sekuriti di Direktorat Prasarana.

Uang tersebut bersumber dari suap Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono.

“(Rp 100 juta) sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) namun batal dibagikan oleh Fadliansyah karena tertangkap tangan oleh KPK,” ujar Agus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Eks Dirut Anak Usaha KAI Suap Pejabat Kemenhub Rp 1,125 M demi Dapat Proyek

Adapun, Fadliansyah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Ia diduga turut menerima uang panas itu bersama Harno.

Agus mengatakan, uang Rp 100 juta itu merupakan bagian dari suap Rp 1,125 miliar yang diberikan Yoseph dan Parjono. Suap diberikan pada 11 April 2023.

Suap diberikan agar Harno dan Fadliansyah memenangkan PT KAPM dimenangkan sebagai pelaksana proyek enam perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Agus menyebut, Fadliansyah diduga meminta commitment fee 5 persen dari nilai proyek yakni Rp 20 miliar.

Baca juga: Kasus Garuda, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub sebagai Saksi

Permintaan ini pun disetujui oleh Yoseph dan Parjono. Mereka kemudian memberikan uang commitment fee itu dalam 10 tahap melalui perantara beberapa pihak.

Transaksi suap dilakukan secara langsung di beberapa tempat berbeda.

“Sehingga pemberian commitment fee genap sejumlah Rp 1.000.000.000,” ujar Agus.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Semarang, dan Surabaya terkait dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api pada Kamis (13/4/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

Sebagian para tersangka itu kini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com