Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Ibu Kota Berpindah "De Jure" dan "De Facto" ke IKN Saat Keppres Terbit

Kompas.com - 13/03/2024, 22:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terjadi ketika Keputusan Presiden (Keppres) terbit.

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD RI pada Rabu (13/3/2024).

"Jadi ketika Keppres diterbitkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," kata Tito dalam paparannya di rapat.

Perlu diketahui, proses transisi pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN menjadi salah satu topik dalam rapat ini.

Baca juga: Ketua Baleg Ungkap 4 Materi Muatan RUU DKJ: Kekhususan Jakarta hingga Mekanisme Pengangkatan Kepala Daerah

Tito menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) IKN telah mengatur masa transisi pemindahan ibu kota.

Aturan yang dimaksud, kata Tito, tertuang pada Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Pasal itu telah mengatur secara eksplisit soal tugas dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota akan berlangsung hingga Presiden menerbitkan Keppres.

"Jadi pada saat UU IKN dibuat bersama-sama, memang ini adalah tidak dicantumkan secara eksplisit kapan waktu pindahnya. Karena masih menunggu pembangunan dan kemudian untuk dibuat fleksibel, maka diberikan kewenangan itu kepada presiden dengan Keppres," jelas eks Kapolri ini.

Lebih jauh, Tito juga menjawab sejumlah isu hangat yang mengemuka setelah bergulirnya revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yakni isu mengenai pemilihan kepala daerah dan status Jakarta sebagai kawasan aglomerasi.

Baca juga: Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada, Baleg DPR: Polemik RUU DKJ Terjawab

Menurut Tito, pemerintah tetap mendukung pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DKJ dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Mengenai status kawasan aglomerasi, Tito menerangkan bahwa pemerintah masih terbuka berbagai pertimbangan dan masukan.

Dirinya mendorong evaluasi untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang dihadapi Jakarta.

"Nah, oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi dan penataan serta evaluasi, ada berbagai istilah yang saat itu muncul, apakah membentuk namanya kawasan metropolitan Jakarta Jabodetabekjur atau namanya Megapolitan, atau namanya aglomerasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com