Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD RI pada Rabu (13/3/2024).
"Jadi ketika Keppres diterbitkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," kata Tito dalam paparannya di rapat.
Perlu diketahui, proses transisi pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN menjadi salah satu topik dalam rapat ini.
Tito menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) IKN telah mengatur masa transisi pemindahan ibu kota.
Aturan yang dimaksud, kata Tito, tertuang pada Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Pasal itu telah mengatur secara eksplisit soal tugas dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota akan berlangsung hingga Presiden menerbitkan Keppres.
Lebih jauh, Tito juga menjawab sejumlah isu hangat yang mengemuka setelah bergulirnya revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yakni isu mengenai pemilihan kepala daerah dan status Jakarta sebagai kawasan aglomerasi.
Menurut Tito, pemerintah tetap mendukung pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DKJ dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mengenai status kawasan aglomerasi, Tito menerangkan bahwa pemerintah masih terbuka berbagai pertimbangan dan masukan.
Dirinya mendorong evaluasi untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang dihadapi Jakarta.
"Nah, oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi dan penataan serta evaluasi, ada berbagai istilah yang saat itu muncul, apakah membentuk namanya kawasan metropolitan Jakarta Jabodetabekjur atau namanya Megapolitan, atau namanya aglomerasi," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/22081471/mendagri-ibu-kota-berpindah-de-jure-dan-de-facto-ke-ikn-saat-keppres-terbit