Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menpan-RB dan DPR Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

Kompas.com - 13/03/2024, 18:58 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI. 

Sejumlah substansi yang dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP. 

“Ditargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," jelasnya saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian. 

Baca juga: RPP ASN Hampir Rampung, Menpan-RB: Rekrutmen ASN Bisa 3 Kali Setahun

Manajemen tersebut diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

RPP merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut.

Pada kesempatan itu, Anas menyampaikan beberapa substansi krusial dalam RPP. Salah satunya terkait persebaran ASN. Sebab, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar. 

Di sisi lain, terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T sehingga percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.

Penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum diharapkan dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif. 

Baca juga: Dorong Reformasi Birokrasi, Menpan-RB Minta Polri Perkuat Sistem Kerja yang Responsif dan Kolaboratif

ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T secara khusus akan mendapat insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.

"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," jelasnya dalam siaran pers.

RPP tersebut juga akan membahas mengenai strategi penataan tenaga non-ASN. 

Salah satu strategi itu adalah membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK. 

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com