JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berpandangan, pengeras suara atau speaker di masjid dan mushala mesti digunakan secara proporsional.
Muhadjir mengatakan, pengeras suara sah-sah saja digunakan untuk menyampaikan pengumuman yang penting atau mengajak orang untuk datang ke masjid.
"Menurut saya silakan menggunakan pengeras suara tetapi yang proporsional, yang memang itu diperlukan. Misalnya untuk mengundang orang untuk hadir atau memberitahukan sesuai yang sangat penting," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Kemenag: Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham Soal Pengeras Suara di Masjid
Muhadjir pun berpesan agar keras atau tidaknya volume suara saat membaca Al Quran dan zikir dari dalam masjid sesuai dengan adab yang berlaku.
Menurut dia, penggunaan pengeras suara yang berlebihan malah dapat mengganggu ketenangan dalam menjalankan ibadah.
"Kalau kita menggunakan pengeras suara berdekatan apalagi masjidnya banyak, saling bersahut-sahutan, itu kan jauh lebih tidak membuat khusyuk dalam ibadah puasanya," kata Muhadjir.
Ia berpandangan, semua pihak harus bertenggang rasa terkait pengeras suara karena mereka hidup di tengah masyarakat yag beragam.
"Kita memang negara yang beragama, bangsa yang beragama, namanya toleransi, tenggang rasa itu harus betul-betul dijaga," ujar dia.
Sebelumnya, beredar video cuplikan ceramah Gus Miftah menyoroti soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al Quran di bulan Ramadhan 2024.
Baca juga: Refleksi Politik di Ramadhan: Menyambut Oposisi Penjaga Demokrasi
Gus Miftah menyebut dirinya tak sepakat jika ada edaran tak usah tadarus pakai speaker luar.
"Tadarus digalakkan, saya gak sepakat ada edaran gak usah tadarus pakai speaker luar, tetap tadarus pakai speaker luar, tapi tahu waktu, jam 10 ganti speaker njero (dalam)," kata Gus Miftah dikutip dari Tribunnews.com.
Gus Miftah kemudian bicara lagi soal penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.
"Sekarang ada imbauan gak usah pakai speaker luar, lha wong setahun pisan (setahun sekali), itu nanggap (menggelar) dangdutan di alun-alun sampai jam 1 aja ra urusan kok," ucap Gus Miftah.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, Gus Miftah gagal paham terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola yang diterbikan Kementerian Agama.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," ujar Anna dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).