JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mematangkan regulasi perizinan operasi tambang asing di Indonesia lewat revisi peraturan.
Hal ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Rapat terbatas itu membicarakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Masih dimatangin. Mudah-mudahan (target selesai) cepat, lah," kata Arifin Tasrif saat ditemui usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Jokowi, Maruf dan Sejumlah Menteri Serahkan Zakat lewat Baznas di Istana
Kendati begitu, Arifin enggan berkomentar apakah perpanjangan izin usaha PT Freeport Indonesia menjadi salah satu yang dibahas dan diampu lewat revisi beleid tersebut.
"Masih dimatangin," katanya singkat.
Sejumlah menteri lainnya yang turut dalam rapat dan keluar melewati pilar Istana pun tidak berkomentar lebih jauh. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menyambut baik pembahasan soal penambahan saham Freeport di Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir saat bertemu dengan petinggi Freeport di AS.
Baca juga: Menteri Basuki Ungkap Jokowi Terima Keluhan Investor IKN soal Lahan
Kepala Negara menerima Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, pada Senin (13/11/2023).
Diketahui, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal berakhir pada 2041 mendatang. Meski izin tambang untuk Freeport baru berakhir 18 tahun lagi, Jokowi memutuskan untuk segera membahas soal perpanjangan izinnya sekarang.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa setelah kunjungan Jokowi ke Amerika Serikat (AS), salah satu hal krusial yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041.
Arifin mengatakan IUPK PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mendatang lantaran cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan.
Baca juga: Profil Mayor Teddy, dari Ajudan Jokowi, Prabowo, hingga Jadi Wadanyonif Para Raider
"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi," ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (18/11/2023).
Arifin juga mengatakan bahwa kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Namun, kata dia, untuk masalah teknis seperti pengeboran tetap dilakukan oleh PTFI.
"Dipegang mayoritas Indonesia, operator ship-nya MIND ID tetapi kan manajemen, kalau untuk perihal teknik pertambangan, apa segala macam tetap saja kita perlu yang jago ngebor dalam," ujar Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.