Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II: Secara "De Facto", Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta

Kompas.com - 10/03/2024, 21:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, secara de facto, Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia.

Jakarta dinilai masih menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI) meski undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara membuat kata DKI yang disematkan pada Jakarta telah habis sejak 15 Februari 2024.

"Dari awal saya sudah bilang, secara de jure begitu Undang-undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta," kata Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Warga Yakin Pembangunan Infrastruktur di Jakarta Tetap Berjalan meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Meski begitu, Doli memaklumi kesimpangsiuran yang muncul sebab saat ini pemindahan ibu kota masih dalam proses.

Pada saat Undang Undang IKN dibuat oleh Komisi II, pihaknya mendorong status Jakarta sudah selesai dipastikan sebelum 15 Februari 2024.

"Cuma kan itu masalah teknis terhambat pemilu pilpres dan segala macam. Tapi kan, (penugasan pemerintahan) tidak terhambat ya," tutur Doli.

"Artinya Jakarta masih punya Pj Gubernur, program-programnya jalan, tinggal masalah payung hukumnya saja. Mudah-mudahan teman-teman Baleg bisa cepat menyelesaikannya," sambung dia.

Oleh karena itu, Doli menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian RUU DKJ pada Badan Legislasi (Baleg).

Baca juga: Fraksi PDI-P Usul Pilgub Jakarta Hanya Digelar Satu Putaran Ketika Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Proses penyelesaian RUU itu pun diharapkan paling lambat hingga akhir masa sidang IV atau masa sidang kali ini.

"Harus (selesai masa sidang ini). Jadi, jangan boleh tunda lagi, kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah mengirimkan beberapa kementerian karena pergeseran proses transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini. Makanya saya kira Jakarta harus segera dipastikan status hukumnya," pungkas Waketum Partai Golkar ini.

Diberitakan sebelumnya, status DKI yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring dengan implementasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN yang berbunyi:

"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com