Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU MD3, Ketua MPR: Kemungkinan Ada, Cuma Kita Lihat Trennya

Kompas.com - 09/03/2024, 06:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) melihat penetapan hasil suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hal ini disampaikannya usai ditanya soal kemungkinan revisi UU MD3 untuk menentukan kursi pimpinan DPR pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Bamsoet lantas merujuk tren perolehan suara terkini yang terjadi pada partainya, Golkar.

Baca juga: Menilik Bagaimana Mekanisme Penentuan Kursi Pimpinan DPR Pasca-Pemilu 2024...

Menurut dia, Partai Golkar pun hingga kini belum menempati posisi pertama perolehan suara dalam Pileg 2024.

"Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDI-P," ujarnya.

Bamsoet menjelaskan, penentuan kursi pimpinan DPR, saat ini merujuk pada perolehan kursi terbanyak dari partai politik di parlemen.

Adapun PDI-P, dalam perolehan suara terkini yang terekam di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih berada di posisi pertama dengan meraih 12.622.705 suara atau 16,39 persen, sedangkan Golkar di posisi kedua dengan 11.594.684 suara atau 15,05 persen.

Angka itu terekam dari total data suara yang masuk mencapai 65,95 persen per Jumat pukul 11.00 WIB.

"Tapi dua hari yang lalu, saya lihat Golkar masih di bawah PDI-P," kata Bamsoet.

Baca juga: Perolehan Suara Partai Pileg DPR RI 2024 Berdasarkan Hasil Real Count KPU, Data 65,87 Persen

Dia lantas membenarkan bahwa kursi Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3 maka diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen.

Lebih lanjut, Bamsoet menyinggung perihal menjaga situasi tetap kondusif usai pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menurut saya, kita harus menjaga stabilitas politik dan suasana kondusif pasca-Pemilu ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 terkait penentuan Ketua DPR.

Baca juga: Diprediksi Dapat Kursi Pimpinan DPR, Ini Kriteria Kandidatnya dari PDI-P

Menurut dia, yang perlu dilakukan saat ini adalah menjaga stabilitas politik.

"Sampai hari ini, Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib (tata tertib) apa pun yang menyangkut hal itu. Untuk apa? Untuk menimbulkan stabilitas politik supaya kita tenang. Kita tetap guyub," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Muzani mengatakan, aturan dalam undang-undang tersebut akan diikuti untuk menentukan ketua DPR selanjutnya.

Jika mengacu ketentuan yang ada saat ini, kursi ketua DPR diberikan kepada partai politik yang berhasil meraih suara terbanyak.

"UU MD3 menegaskan bahwa Ketua DPR dijabat oleh parta politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah itu saja diikutin," kata Muzani.

Baca juga: Menilik Bagaimana Mekanisme Penentuan Kursi Pimpinan DPR Pasca-Pemilu 2024...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com