Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Imigrasi Cek Kondisi Rumah Detensi di Kupang, Hanya 1 Ruang Tahanan yang Terisi

Kompas.com - 08/03/2024, 21:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengecek kondisi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rudenim merupakan tempat penampungan warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian hingga tindak pidana.

Bentuknya seperti lembaga pemasyarakatan. Di Kupang, terdapat 11 kamar penahanan yang dijaga ketat.

Saat mengunjungi kamar penahanan itu, sejumlah tahanan telah dipukangkan ke negara mereka beberapa waktu sebelumnya. Di sana hanya tersisa seorang warga negara Afganistan.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Tinjau Pos Penyeberangan Indonesia-Timor Leste di Atambua

Silmy lantas menanyakan kepada Kepala Rudenim (Karudenim) Kupang, Ma'mun mengenai tahanan tersebut.

"Apa kesalahannya ini?” tanya Silmy di Rudenim Kupang, Kamis (7/3/2024).

“Mengganggu kemananan dan ketertiban, dan tidak menghormati dan menghargai aturan Undang-Undang yang berlaku,” kata Ma’mun menjelaskan.

Ma'mun menuturkan, warga negara Afghanistan itu sudah delapan bulan mendekam di tahanan yang pihaknya jaga.

Melihat banyak kamar penahanan yang kosong, Silmy meminta fungsi Rudenim dimaksimalkan.

Ia juga meminta para pengungsi Afghanistan dan Pakistan di Lupang yang melanggar aturan bisa ditahan di Rudenim tersebut. Tujuannya, agar membuat efek jera.

Di Kupang memang terdapat ratusan pengungsi asal Afghanistan dan Pakistan tinggal di sejumlah titik. Mereka dibantu oleh International Organization for Migration (IOM).

Baca juga: TNI-Polri di Perbatasan Dapat Tunjangan, untuk Pegawai Imigrasi Sedang Diproses

Pada kesempatan itu, Silmy juga mendapati sarana dan prasarana di Rudenim Kupang terbatas dan di bawah standar.

Berdasarkan laporan Ma'mun, di Rudenim itu tidak tersedia ruang pemeriksaan dan ruang kerja yang terbatas.

Kemudian, beberapa kendaraan dinas Rudenim Kupang juga sudah berusia tua.

Silmy pun meminta Ma'mun mengajukan kebutuhan Rudenim Kupang, mulai dari perluasan gedung hingga peremajaan kendaraan dinas.

"Kita mesti antisipasi misal tahun ini soal luas gedung dan rumah. Kalau bisa yang fasilitas untuk kedinasan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com