JK, sapaan akrabnya, menekankan bahwa wapres adalah pembantu presiden sehingga apa pun pekerjaan bisa dilakukan wapres asal ditugaskan oleh presiden.
"Wakil presiden itu kan membantu presiden, kalau presiden atau pemerintah menugaskan wapres, tentu bisa," kata JK di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Ia menyebutkan, peran seorang wapres tersebut tergantung pada undang-undang atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Namun, eks ketua umum Partai Golkar ini tidak mau berkomentar mengenai dampak keterlibatan wapres tersebut terhadap penanganan wilayah Jakarta dan sekitarnya kelak.
"Saya enggak tahu, kalau itu tanya pemerintah yang akan datang, itu kan baru diskusi di DPR," ujar JK.
Draf RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
Adapun yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/06/17053621/ruu-dkj-atur-wapres-pimpin-dewan-aglomerasi-jk-kalau-presiden-menugaskan