JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Simulasi diikuti pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024 di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK pada Rabu (6/3/2024).
Ketua MK, Suhartoyo membuka secara langsung simulasi akbar pada pagi ini untuk memberikan pembekalan kepada gugus tugas.
"Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra-registrasi, pasca-registrasi, dan pasca-putusan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangan resmi, Rabu.
Baca juga: MK Perintahkan Perubahan Ambang Batas Parlemen, Politikus PDI-P: Ada yang Ingin Lebih Tinggi
Dia menjelaskan bahwa simulasi pra-registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan hingga persiapan persidangan.
Sementara itu, simulasi pasca-registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan.
"Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya, kemudian mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi," ujar Fajar.
"Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya," katanya lagi.
Baca juga: Soroti Putusan MK, Fraksi PPP Sebut Revisi UU yang Ingin Majukan Pilkada Otomatis Gugur
Turut hadir Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Ikhwan Mulyawan yang memberi paparan mengenai penguatan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko serta menyajikan statistik data perkara.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto juga hadir menyajikan pengolahan statistik data perkara hasil Pemilu 2024.
Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU RI.
Sementara itu, tenggat sejenis untuk pemilihan legislatif (Pileg) paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU RI.
Baca juga: Tim Hukum Yakin Ganjar-Mahfud Ajukan Sengketa Pilpres ke MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.