Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Ambang Batas Parlemen Dikoreksi, Penyederhanaan Parpol Hanya Utopi?

Kompas.com - 06/03/2024, 11:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan para pembuat undang-undang mengoreksi aturan ambang batas parlemen. Jika aturan ini dihapus atau angkanya diturunkan, semangat penyederhanaan partai akan jadi angan-angan.

Di tengah isu penggelembungan suara salah satu partai politik peserta Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi atau MK membuat putusan yang menuai perdebatan.

MK menyatakan, ketentuan ambang batas parlemen atau “parliamentary threshold” 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Untuk itu, MK memerintahkan agar regulasi mengenai syarat masuk Senayan ini dikoreksi.

Meski demikian, MK menyatakan aturan baru mengenai ambang batas parlemen ini tidak diterapkan pada Pemilu tahun ini, namun baru berlaku pada Pemilu 2029.

Artinya, bagi partai politik yang tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024, tetap tak bisa melenggang ke Senayan.

MK menegaskan, putusan ini tidak menghapus ambang batas parlemen, melainkan meminta agar regulasi ini diatur kembali.

Namun, threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang guna menentukan angka yang rasional dan masuk akal.

Menuai pro kontra

Putusan ini ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan. Partai politik kecil dan menengah menyambut gembira putusan MK dan meminta agar angka ambang batas masuk Senayan diturunkan.

Tak hanya partai partai baru, partai lama seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mendesak ambang batas parlemen diturunkan dari 4 persen menjadi 2,5 persen.

Sementara Partai Gelora justru meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan. Alasannya, aturan ini memunculkan jarak antara rakyat dengan calon wakil atau pemimpinnya.

Ambang batas dinilai mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung karena keberadaannya membuat rakyat dibatasi.

Karena itu, partai pimpinan Anis Matta ini meminta tak hanya parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga harus dihapus.

Namun, suara berbeda disampaikan partai partai menengah dan partai besar. Mereka justru ingin menaikkan ambang batas masuk parlemen.

Sejumlah partai seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Golkar dan PDI Perjuangan bahkan mengusulkan ambang batas parlemen tak lagi 4 persen, namun naik menjadi 5-7 persen.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com