Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Ada Cawe-cawe Politik, TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MK yang Larang Jadwal Pilkada Dimajukan

Kompas.com - 05/03/2024, 18:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak dimajukan menjadi September.

Ketua Tim Pembela Demokrasi Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, sekaligus Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis mengatakan, ada kekhawatiran Pilkada 2024 disusupi "cawe-cawe" politik jika dimajukan.

"MK sudah memutuskan bahwa Pilkada serentak itu tetap dilaksanakan pada November. Dan menurut hemat kami, putusan MK tersebut adalah putusan yang bijak terkait iklim pilkada, bisa terjauhkan dari cawe-cawe politik yang tidak perlu," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Respons Putusan MK, KPU Tegaskan Pilkada Serentak Tetap 27 November 2024

Todung menjelaskan, kekhawatiran itu tidak hanya dirasakan dan disadari oleh pihaknya.

Menurut dia, kekhawatiran serupa juga dirasakan oleh publik yang disampaikan melalui pesan singkat kepadanya.

Masyarakat, jelas Todung, khawatir ada cawe-cawe di balik pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada di DPR untuk memajukan jadwal Pilkada serentak ke September.

"Sebab kalau kita melihat Pilkada itu dilaksanakan pada bulan September, ini saya terima SMS, dan WhatsApp banyak yang mengatakan 'Loh, kalau September, apakah nanti ada cawe-cawe politik lagi, untuk mengumpulkan siapa yang akan jadi kembali, siapa yang jadi gubernur?' Saya tidak ingin berprasangka jelek, tapi kan kekhawatiran mengenai hal ini tidak sepenuhnya salah," ungkapnya.

Baca juga: Saat Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024 Mulai Memanas...

Todung pun membandingkan dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dinilai penuh cawe-cawe politik.

Menurut dia, sangat jelas ada upaya politik dari penyelenggara Negara memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Dan, kalau masyarakat khawatir bahwa proses cawe-cawe itu akan berlangsung pada pemilihan gubernur, proses pemilihan bupati, menurut saya itu sah saja, kalau ada kekhawatiran seperti itu," terangnya.

"Jadi, kami mengapresiasi putusan MK yang mengatakan bahwa Pilkada serentak itu tetap dilakukan pada bulan November," sambung dia.

Kendati demikian, pihaknya kini mempertanyakan soal revisi Undang-Undang Pilkada di DPR apakah tetap akan dilanjutkan atau tidak pasca putusan MK.

"Seyogianya pembahasan di DPR itu dihentikan, karena putusan MK itu bersifat final dan binding (mengikat)," tutupnya.

Baca juga: Suara di Daerah Meningkat, PKB Optimis Bertarung di Pilkada Serentak

Sebelumnya diberitakan, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada

Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Daniel mengungkapkan, Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com