"Makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.
Baca juga: Dituding Korupsi oleh Adam Deni, Kuasa Hukum Sahroni: Biarkan KPK Bekerja
Sahroni kemudian melaporkan perbuatan Adam Deni itu ke Mabes Polri karena dinilai telah menyampaikan fitnah.
Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan. Ia didakwa melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1.
Perkara itu merupakan kasus yang kedua bagi Adam Deni. Dalam kasus pertamanya, ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan dokumen pribadi Sahroni menyangkut pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta.
Sahroni membeli sepeda itu dari terdakwa kasus yang sama, yakni Ni Made Dwita Anggari.
Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.