JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membantah mengucurkan uang Rp 30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Adam Deni Gaeraka.
Pernyataan itu Sahroni sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Adapun Adam Deni pernah menuding Sahroni mengeluarkan uang puluhan miliar sehingga ia cepat ditahan dalam perkara penyebaran data pribadi Sahroni.
“Pernah keluarkan uang 30 miliar?” tanya Jaksa di ruang sidang.
“Enggak pernah, seperak aja enggak pernah keluarin duit,” jawab Sahroni.
Dalam persidangan itu, Sahroni mengatakan kepada majelis hakim menyangkut alasannya melaporkan Adam Deni ke polisi karena ia dituding menggelontorkan uang Rp 30 miliar.
Bendahara Umum Partai Nasdem itu mengaku merasa difitnah. Ia juga merasa nama baiknya dicemarkan Adam Deni.
Adapun Sahroni mengetahui pernyataan Adam Deni itu dari media sosial Instagram dan pemberitaan media massa.
Karena merasa dirugikan, ia kemudian langsung kembali melaporkan Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik.
“Menurut saksi, mana kata-kata kata yang menghina yang menyerang kehormatan menurut saksi?” tanya Jaksa.
“Tentang masalah ngatur-ngatu. Ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp 30 miliar tadi,” jawab Sahroni.
“Masalah saya mau jadi cagub segala diungkap di situ yang notabene-nya pencalonan cagub saja belum,” lanjut Sahroni.
Adapun Adam Deni didakwa mencemarkan nama baik Sahroni. Kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan pada wartawan saat menjalani sidang pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.
Adam Deni menyebut, Sahroni membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar.
Ia juga menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.
"Makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.
Sahroni kemudian melaporkan perbuatan Adam Deni itu ke Mabes Polri karena dinilai telah menyampaikan fitnah.
Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan. Ia didakwa melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1.
Perkara itu merupakan kasus yang kedua bagi Adam Deni. Dalam kasus pertamanya, ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan dokumen pribadi Sahroni menyangkut pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta.
Sahroni membeli sepeda itu dari terdakwa kasus yang sama, yakni Ni Made Dwita Anggari.
Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/05/15450641/sahroni-merasa-nama-baiknya-dirugikan-soal-tuduhan-rp-30-miliar-untuk-urus