JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono, Imam Priyono menegaskan PPP masih fokus dalam mengawal suara dan anomali yang terjadi di Pemilu 2024.
Imam merespons Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyebut PPP sebagai salah satu partai yang berkomitmen mendukung hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
"Kami masih fokus mengawal suara dan beragam anomali yang terjadi," ujar Imam saat dimintai konfirmasi, Senin (4/3/2024).
Baca juga: PKS Sebut 5 Fraksi Partai di DPR RI Komitmen Gunakan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Imam menjelaskan, PPP berkomitmen dalam menegakkan dan menjaga marwah demokrasi.
Selain itu, Imam mengingatkan bahwa keputusan strategis akan diambil secara kolektif kolegial yang akan dipimpin oleh Mardiono selaku Ketum PPP.
"Kami serius mengawal demokrasi. Dan pilihan strategisnya masih terbuka luas," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut lima fraksi partai di parlemen masih berkomitmen untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Adapun hak angket itu rencananya bakal digulirkan dalam beberapa waktu kedepan oleh lima partai politik.
“Kan masih lima fraksi yang komit. Belum ada satu fraksi dari lima itu yang menyatakan tidak komit,” kata Hidayat saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Sejumlah Aktivis Dorong Anies-Ganjar Satukan Partai demi Hak Angket
Adapun kelima partai yang menyatakan mendukung penggunaan hak angket diantaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kedua parpol itu diketahui mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada pemilihan presiden (Pilpres) kemarin.
Kemudian, tiga partai lainnya adalah PKS, Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Hidayat menepis pernyataan yang menyebut bahwa kelima fraksi di DPR RI itu tidak solid.
Menurutnya, pimpinan lima partai itu telah menyatakan komitmen penggunaan hak angket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.