JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meyakini, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen bakal memicu pembahasan panjang di DPR.
Sebab, untuk mencapai angka 4 persen, butuh perdebatan sengit yang penuh pro dan kontra di kalangan legislator.
“Berarti membuka kotak pandora, menciptakan atau melahirkan perdebatan baru karena ini perdebatan yang sudah sangat lama di DPR,” kata Hendrawan dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (4/3/2024).
Hendrawan mengatakan, sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju bahwa 4 persen merupakan angka ideal untuk ambang batas parlemen.
Bahkan, katanya, banyak yang menginginkan besaran parliamentary threshold dinaikkan di atas 4 persen menjadi 5-7 persen.
“Banyak yang menginginkan itu lebih tinggi lagi mengingat sistem Presidensil yang kita jalankan ini lebih kompatibel, lebih cocok, lebih pas dengan sistem multipartai sederhana. Itulah sebabnya agenda utamanya adalah bagaimana menyederhanakan sistem kepartaian kita,” ucap Hendrawan.
Baca juga: MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah, Pakar: Memungkinkan Dihapus
Tiap kali menjelang pemilu, kata Hendrawan, muncul perdebatan mengenai ambang batas parlemen. Hanya pada Pemilu 2024 hal ini tak jadi diskursus karena ketentuannya sama seperti Pemilu 2019.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen pun diyakini bakal memicu perbincangan mengenai persoalan lain, seperti ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, sistem penataan kursi di daerah pemilihan (dapil), hingga konversi suara menjadi kursi.
Namun demikian, Hendrawan bilang, mau tak mau semua fraksi DPR menerima putusan MK.
“Okelah keputusan ini sudah diambil dan kami semua fraksi sudah siap-siap dengan amunisi untuk berdebat kembali,” katanya.
Hendrawan lantas menyinggung partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen pada dua kali pemilu. Menurutnya, Putusan MK soal ambang batas parlemen ini menjadi angin segar bagi partai politik tersebut.
Hendrawan tak menyebut partai politik mana yang ia maksud. Namun, menurut dia, putusan MK mengenai ambang batas parlemen menjadi harapan baru bagi parpol itu.
“Kami mengamati ada partai yang dua kali ini terus menerus berjuang. Dan kami khawatir frustrasi lama-lama ini,” kata Hendrawan.
“Itu sebabnya dengan menurunkan angka ini, sedikit mungkin manajemen harapanlah,” tutur anggota Komisi XI DPR RI itu.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.