JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota panitia pengawas (panwas) mengungkapkan bahwa surat suara tidak terpakai di panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi, direndam karena desakan dari saksi.
Video perendaman surat suara yang tidak terpakai itu sempat viral di media sosial dan dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Anggota panwas tersebut mengungkapkan, peristiwa perendaman surat suara tak terpakai itu terjadi pada dini hari setelah proses pemungutan suara selesai.
"Kejadian itu terjadi jam setengah 3 pagi, teman-teman KPPSLN, pengawas, dan saksi itu sudah bekerja lebih dari 15 jam, nah kondisinya di TPS 1 dan 2 itu ada surat suara yang tidak digunakan," ujar anggota panwas itu dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: PPLN Jeddah Sebut DPK Tinggi karena Banyaknya TKI Ilegal
Ia menuturkan, saat itu saksi dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden serta empat partai politik mendesak agar surat suara yang tak digunakan dimusnahkan.
Padahal, petugas sudah menjelaskan bahwa surat suara yang tak terpakai semestinya diberi tanda silang, bukan malah dimusnahkan dengan cara direndam.
Namun, para saksi bersikukuh agar surat suara dimusnahkan karena khawatir surat yang tidak terpakai itu disalahgunakan.
"Saksi mendesak ingin dimusnahkan dengan dasar kepercayaan supaya kita yakin surat suara itu tidak digunakan lagi. Akhirnya desakan saksi jam setengah 3 pagi, jam 3 pagi, dengan kondisi kita semua lelah yang membuat itu terjadi," kata anggota panwas itu.
Seorang anggota PPLN Jeddah melanjutkan, surat suara yang tidak terpakai itu sesungguhnya sudah diberi tanda silang, tetapi saksi masih ngotot agar dimusnahkan.
"(Yang merendam) saksi," ujar dia.
Ia menyebutkan, surat suara yang sudah direndam air pun dibiarkan hingga pagi hari lalu dibuang dengan alasan kebersihan.
"Pagi hari KJRI memutuskan untuk membersihkan, kemudian meminta bantuan shelter untuk emmasukkan ke kantong sampah hitam kemudian dibuang ke tempat sampah," kata anggota PPLN itu.
Sebelumnya, tindakan merendam sisa surat suara ini beredar luas melalui video yang diambil di Jeddah, Arab Saudi. Dalam unggahan akun X @TSolihien, disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan alasan mengantisipasi kecurangan.
Baca juga: Satu Surat Suara di PPLN London Dibawa Pulang, Mungkin untuk Kenang-kenangan
Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku telah meminta klarifikasi terhadap PPLN Jeddah mengenai duduk perkara.
"Ternyata, ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana," ujar Hasyim, Senin (12/2/2024).
Ia menambahkan, sisa surat suara harus tetap diadministrasikan.
Secara ketentuan, sisa surat suara baru dapat dimusnahkan ketika tahapan pemilu selesai, setelah pejabat terpilih dilantik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.