JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai positif rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar 2 panel rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
Bawaslu menganggap hal itu tidak masalah tetapi KPU harus terlebih dulu memastikan saksi tidak mengalami kesulitan dalam memantau rekapitulasi suara.
"Karena kan seluruh proses rekapitulasinya harus terawasi kemudian juga harus disaksikan oleh mereka," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakatnya, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jeda rapat, Kamis (29/2/2024).
"Sebetulnya soal dua panel itu kan diregulasinya di mungkinkan, memang diperbolehkan dilakukan untuk dua panel," ujar dia.
Baca juga: KPU Ubah Rekapitulasi Suara Jadi 2 Panel Rapat, Saksi PDI-P Keberatan
Bawaslu meminta KPU menyampaikan terlebih dulu ke para saksi peserta pemilu terkait berubahnya format rapat pleno rekapitulasi dari satu menjadi dua panel.
Ia memberi contoh, pada rapat pleno rekapitulasi kemarin, KPU juga mengubah jumlah saksi yang diperbolehkan ikut rapat dari satu menjadi dua saksi.
Ketika itu, KPU juga terlebih dulu menyampaikan rencana itu kepada para saksi.
Dalam hal pengubahan format menjadi 2 panel ini, saksi PDI-P, Harli Muin, sempat berkeberatan.
Menurut dia, pembentukan panel baru mesti dilakukan melalui surat keputusan.
Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU, Prabowo-Gibran Unggul di Osaka Jepang
Selain itu, ia khawatir jumlah saksi yang hadir hari ini tidak cukup jika rapat pleno terbuka rekapitulasi dibikin 2 panel.
"Kami ini cuma berapa orang, enggak cukup, coba baca lagi Peraturan KPU (Nomor) 5 (Tahun 2024) bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi," kata Harli.
Ia juga berujar bahwa proses penghitungan suara merupakan hal yang esensial karena menghitung suara rakyat, sehingga tidak semestinya kemurnian suara terhalang oleh hal-hal teknis
Anggota KPU RI yang memimpin rapar, Idham Holik mengakui itu tetapi menegaskan bahwa terobosan itu diperlukan untuk mempertimbangkan efisiensi waktu dan efektivitas rekapitulasi.
"Apa yang disampaikan tentunya menjadi concern kami. Yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, itu lah kenapa di setiap sesi kami memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan pendapatnya termasuk Bawaslu," kata dia.
Mengutip Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, saksi dalam rekapitulasi perolehan penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu harus dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing peserta pemilu.
Jumlah saksi dari masing-masing peserta pemilu maksimum 2 orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat 1 orang.
Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Tokyo, Jepang
Hingga Kamis siang, KPU RI sudah menetapkan secara nasional perolehan suara di 8 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), yakni Athena, Yunani; Perth, Australia; Manila, Filipina; Rabat, Maroko; Praha, Republik Ceko; Manama, Bahrain; Tokyo dan Osaka, Jepang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.