JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dit PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (Dit PPO) sedang dalam tahap harmonisasi.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah menerbitkan peraturan presiden tentang penambahan satu direktorat di lingkungan Bareskrim Polri.
"Saat ini selain perpres terkait dengan Direktorat PPO yang sedang kita perjuangkan sudah selesai, ini kita sedang melakukan harmonisasi," kata Kapolri di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Kapolri Janji TNI-Polri Akan Tingkatkan Sinergi dan Soliditas
Diketahui, perpres yang sebelumnya diterbitkan Jokowi adalah Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun penambahan itu mempertimbangkan beberapa hal, termasuk untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Baca juga: Kapolri Pastikan Adaptif dan Profesional di Tengah Perkembangan Zaman
Untuk mengoptimalisasi hal tersebut, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Polri. Sedangkan aturan sebelumnya dinyatakan sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan. Beleid sudah diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, usai Presiden Jokowi menetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.