JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi PDI-P kembali memprotes soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat rapat lanjutan pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional dibuka pada Kamis (29/2/2024) oleh KPU RI.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, didampingi Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin serta Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz.
“Sebelum dilanjutkan rapat pleno ini mohon penjelasan, karena kemarin kami berdebat soal bahwa kami tidak setuju dengan Sirekap, tanggapan KPU gimana?" kata Harli, saksi tersebut.
“Jangan sampai KPU menyampaikan informasi pendidikan yang di ini itu ditafsirkan oleh pemilih sebagai informasi yang enggak benar, keliru,” ujar dia.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Dimulai, KPU Dicecar soal Karut-marut Sirekap
Ia mempersoalkan banyaknya kesalahan pembacaan oleh Sirekap yang membuat penghitungan perolehan suara keliru.
Ia berujar, jangan sampai Sirekap yang diniatkan sebagai sarana transparansi dianggap berisi informasi bohong.
PDI-P sendiri, untuk diketahui, jauh-jauh hari menolak penggunaan Sirekap dan meminta agar alat bantu itu ditutup saja. Penolakan itu disampaikan lewat surat resmi ke KPU RI.
Padahal, nyatanya penghitungan perolehan suara tetap dilakukan secara manual menggunakan formulir asli secara berjenjang.
Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Tokyo, Jepang
Menanggapi Harli, Idham Holik menegaskan bahwa rekapitulasi berjenjang tidak mengacu pada Sirekap. Pada rekapitulasi lanjutan hari ini, formulir yang dijadikan acuan penghitungan suara adalah formulir D.Hasil autentik yang masih disegel.
“Kemarin tidak sama sekali Sirekap ditampilkan, jadi kita tetap menggunakan sebagaimana dokumen yang ada di PPLN, jadi kita menggunakan rekapitulasi secara manual, dan hal juga sudah kami sampaikan ke media,” kata Idham.
“Dengan demikian Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara luar negeri tidak digunakan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.